TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Jusuf Kalla alias JK, menanggapi pelaporan Jokowi oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. BPN menilai pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan Prabowo dalam debat kedua lalu bersifat menyerang personal.
"Itu urusan Bawaslu lah, dan KPU, dan masing-masing pihak. Ya saya tidak ingin campuri, tapi itu biar berjalan. Biar Bawaslu yang menilai," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.
Baca: Debat Pilpres, JK: Jokowi Menguasai Masalah, Prabowo Jujur
BPN menilai pernyataan Jokowi menyerang ranah pribadi Prabowo soal kepemilikan lahan. Menurut Anggota Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB), Djamaluddin Koedoeboen, hal itu masuk ke dalam fitnah karena Prabowo sudah membantahnya.
Terkait hal ini, JK menyerahkan keputusan sepenuhnya pada Bawaslu. "Itu biar Bawaslu sajalah yang menjelaskan itu, karena itu memang multitafsir," kata JK.
Jokowi dilaporkan dengan dugaan melanggar Undang-undang Nomoe 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf C. Pasal tersebut berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Selain itu, ada pula larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat.
Simak: Soal Lahan Prabowo di Kaltim, JK: Kebetulan, Saya yang Kasih Itu
Ucapan Jokowi ini muncul saat segmen ketiga debat capres Ahad malam. Jokowi membuat pernyataan yang menyinggung kepemilikan tanah capres Prabowo Subianto seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh.
Adapun, Prabowo mengakui adanya kepemilikan lahan tersebut dalam segmen terakhir debat. Namun, dia mengatakan itu merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.